Bandar Lampung (Harian Tesis) - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja (KM...
Bandar Lampung (Harian Tesis) - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) yang dilakukan oleh karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Betung, dengan kerugian keuangan negara total senilai Rp 2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dari hasil penyelidikan kini telah menetapkan satu tersangka berinisial YA (40) warga Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung merupakan karyawan pada bank BUMN tersebut.
"Tersangka YA ini menduduki jabatan sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) pada Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut, Alfret mengungkapkan, hasil pemeriksaan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung tindakan YA mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 2 miliar.
Petugas kepolisian telah menahan tersangka YA di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna dilaporkan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti turut disita uang tunai Rp125 juta, sejumlah dokumen terkait dalam perkara tersebut.
"Tersangka YA bersama seluruh barang bukti tindak pidana korupsi ini sudah kami lakukan pengamanan dan penyitaan lebih lanjut," kata Alfret.
Dalam kasus ini, Alfret menegaskan, tersangka YA dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahu
n penjara.(*)