Bandarlampung (Harian Tesis )- Dawam Rahardjo mantan Bupati Lampung Timur ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangk...
Bandarlampung (Harian Tesis)- Dawam Rahardjo mantan Bupati Lampung Timur ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati tahun 2022. Dawam langsung di tahan oleh Kejati Lampung, Kamis (17/4/25) malam.
Asisten Pidsus Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebutkan pihaknya tengah mengusut perkara pembangunan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.
Selain Dawam, Armen menyebut juga menetapkan sebagai tersangkan atas nama AC alias AGS yang merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek, SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan proyek dan MDR yang merupakan ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya.
Advertisement
Menurutnya, proyek tersebut awalnya dikerjakan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AGS. Namun, proyek kemudian disubkontrakkan kepada pihak lain. Skema ini menimbulkan penggelembungan anggaran dan berdasarkan perhitungan penyidik, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar.
“Kami telah memeriksa 36 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” katanya.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Way Hui, Bandarlampung untuk 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kejati Lampung gelah melakukan penggeledahan rumah pribadi Dawam Raharjo pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang mewah disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.
Selain rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas PUPR setempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik (tim)